Senin, 03 Juni 2013

Revisi Keempat Peta Indikatif, Luasan Berkurang

Kementerian Kehutanan meluncurkan revisi keempat Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru terkait implementasi instruksi presiden tentang perpanjangan moratorium. Revisi akan terus dilakukan karena masih dibutuhkan masukan data dari berbagai pihak.Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, di Jakarta, Selasa (28/5/2013), mengatakan, peta itu merupakan penerapan Inpres No 6/2013 (kelanjutan Inpres No 10/2011) tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut 2013-2015.Luas areal penundaan izin baru pada PIPPIB (Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru) revisi keempat 64.677.030 hektar, berkurang 119.208 hektar dari revisi ketiga, katanya.Menurut Bambang, itu karena ada penambahan dan pengurangan. Misalnya, setelah survei hutan alam primer dan gambut, terjadi pengurangan 164.922 hektar. Pengurangan juga terjadi setelah pemutakhiran data hasil tata ruang seluas 93.709 hektar.Areal penundaan izin tersebar pada lahan gambut dan primer 2.349.038 hektar, lahan gambut 6.015.365 hektar, serta moratorium hutan primer dan area konservasi 56.312.627 hektar.Perubahan PIPPIB juga karena perkembangan izin lokasi dan hak guna usaha (terbit sebelum Inpres No 10/2011) yang bertambah 18.656 hektar. Ada juga perkembangan data pemanfaatan, penggunaan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan.Juru kampanye Forest Watch Indonesia, Muhamad Kosar, mengatakan, peta indikatif memang membantu menunjukkan suatu wilayah. Namun, hal lain yang juga harus dilakukan pemerintah adalah melihat kembali izin-izin yang ada, termasuk penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan yang masih membuka lahan di kawasan moratorium.(K12)

Sumber: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar